Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui terjadi peningkatan tren iklan Susu Kental Manis (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di tahun 2020.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas
BPOM kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga saat ini, kadar BPA dalam kemasan itu jauh dan sangat jauh di bawah batas maksimal yang diijinkan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Pertemuan itu terkait adanya surat yang dilayangkan JPLK sendiri yang meminta penjelasan dari BPOM terkait kemasan yang mengandung Bisfenol A (BPA).
yang berwenang untuk mengatur keamanan pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM harus berani melaporkan mereka ke aparat berwajib karena sudah membuat resah masyarakat dan pengusaha kecil air minum isi ulang yang bertahun tahun menggunakan galon berbahan polikarbonat (PC).
Pernyataan resmi BPOM ini untuk mengklarifikasi berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK akhir-akhir ini
BPOM menegaskan bahwa air minum dalam kemasan galon guna ulang itu masih aman untuk dikonsumsi.
Untuk keamanan pangan di Indonesia ini, kita memang harus berkiblatnya ke BPOM, karena itu tanggung jawab mereka yang melakukannya.